KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA ; Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA/PERANGKAT DESA - Website Resmi Desa Download. Berita Bupati Kasmarni Lantik Pj Kepala Desa Pinggir, Jalankan Download. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. D. Kewajiban Penjabat Kades: memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; Dalam suatu Negara yang berdemokrasi, Implementasi Hak Asasi Manusia merupakan suatu keharusan. Demokrasi bukanlah hanya sebatas hak sipil dan politik rakyat, namun dalam perkembangannya demokrasi Sementara itu, dalam konteks Otonomi Daerah berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa: “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Untuk memahami masing-masing jenis laporan dan pertanggungjawaban seorang Kepala Desa, mari kita coba uraikan satu per satu berikut ini : A. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagaimana dituangkan dalam pasal 2 Permendagri nomor 46 tahun 2016, dimana terdiri atas : 1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun Hak dan Kewajiban Kasi Kesra. Sebagai tokoh kunci dalam pembangunan desa, Kasi Kesra bukan hanya mengemban tugas-tugas tertentu, tetapi juga memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipahami. Inilah hak dan kewajiban yang melekat pada peran Kasi Kesra: 1. Penghasilan Tetap dan Tunjangan. Hal ihwal dalam keadaan tertentu dimana Kepala Desa berhenti dari jabatannya, kekosongan pimpinan harus segera diisi melalui mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Berikut ini kami coba bedah dan ulas tiga peraturan yang berlaku terkait dengan pemberhentian Kepala Desa. A. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 (Permendagri 82/2015) tentang Mengenal Penjabat Kepala Daerah: Apa Tugas, Wewenang, dan Larangannya? JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota bakal habis masa jabatannya jelang tahun 2024. Dari jumlah itu, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinannya tahun 2022 ini, dan sisanya di 2023. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa. Baca juga : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kepala Desa berkedudukan sebagai Pemimpin Pemerintah Desa. Kedudukan, Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa dan Perangkat Desa Kedudukan, Kewenangan Desa, dan Pendapatan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Hubungan Camat, Kepala Desa dan Lurah, serta Pembangunan Berkelanjutan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Strategi Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Ditinjau dari sudut pandang lokasi penelitian merupakan Dengan pertimbangan sebagaimana pada point diatas, selaku Kepala Desa sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa mempunyai Tugas, wewenang, kewajiban dan hak menyelenggarakan Pemerintahan Desa meliputi Urusan Pemerintahan, Urusan Pembangunan, Urusan Kemasyarakatan serta melaksanakan urusan-urusan lainnya BLT KEMENSOS. SDGs Desa. DeNatra v12.3. Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan ada satu lagi, yakni ILPPD atau informasi laporan penyele. Kepala Urusan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti: fungsi administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum, dan pelaksanaan fungsi TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA PRAYUNGANKECAMATAN SUMBERREJO KABUPATEN BOJONEGORO. Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah. Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah sayjYT.

hak dan kewajiban pj kepala desa